Berita Sekolah SMA Negeri 4 Tanjungpinang

SMA Negeri 4 Tanjungpinang

Home | Semua Berita | Detail Berita

10 Jun

© PPDB SMAN 4 Tanjungpinang
PERSYARATAN PENDAFTARAN ONLINE PPDB SMAN 4 TANJUNGPINANG 2023/2024
Di Posting Oleh : Wijayanto  •  Tanggal : 10 Jun 2023  •  Dilihat : 4913 x

Hai Calon SMANFOURZEN! 

Silahkan lakukan pendaftaran pada Link Daftar PPDB berikut:

https://sippdb.kepriprov.go.id/

Tata Cara Pendaftaran PPDB Online 2023:

1. Melakukan pendaftaran online dengan cara:

a. Membuka situs PPDB Online di https://sippdb.kepriprov.go.id/

b. Memilih menu pendaftaran sekolah.

c. Melakukan "login" menggunakan akun 10 digit (Nomor Induk Siswa Nasional) dan "password" (tanggal  bulan dan tahun lahir)

Contoh:

User: 1234567890

Password: 18062006 (18 Juni 2006)

d. Melengkapi biodata peserta

e. Memilih sekolah dan mengunggah berkas sesuai persyaratan pada jalir pendaftaran

f. Menyimpan/mencetak "Tanda Bukti Pendaftaran Online" yang memuat nomor pendaftaran

2. Calon peserta didik memilih dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan

3. Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online dan mendapatkan pemberitahuan melalui e-mail peserta yang dicantumkan pada biodata peserta

4. Bagi peserta didik yang lulus sebelum tahun ajaran 2022/2023, lulusan paket B/wusta dan lulusan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan membuat akun terlebih dahulu.

 

Syarat Pendaftaran Online. Peserta didik diminta untuk mengunggah berkas asli, sebagai berikut:

1. Jalur Prestasi

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan dalam zonasinya.

a. Mengunggah Ijazah/ Surah Keterangan Lulus (SKL) yang diberikan oleh satuan pendidikan asal.

b. Mengunggah Kartu Keluarga (KK)

c. Mengunggah piagam/ sertifikat prestasi non akademik linier yang dimiliki setiap jenjang

d. Mengunggah piagam/ sertifikat prestasi non akademik tidak linier yang dimiliki paling banyak 4 piagam/ sertifikat.

2. Jalur Afirmasi

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan dalam zonasinya.

a. Mengunggah Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal

b. Mengunggah Kartu Keluarga (KK)

c. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pilih salah satu.

3. Jalur Perpindahan Orang tua/ Wali

Calon eserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan dalam zonasinya.

a. Mengunggah Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal

b. Mengunggah surat keterangan domisili

c. Mengunggah surat perpindahan tugas orang tua/ wali atau

d. Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (Khusus anak PTK = Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang bersekolah di tempat PTK bertugas).

4. Jalur Zonasi

Calon peserta didik harus memilih sekolah dalam zonasinya.

a. Mengunggah Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal

b. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).

 

Catatan Penting:

  1. Apabila calon peserta didik tidak lolos pada satuan pendidikan yang dipilih, maka calon peserta didik harus mencabut berkas melalui aplikasi dan meminta admin/ operator satuan pendidikan melakukan request cabut berkas melalui aplikasi.
  2. Bagi calon peserta didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi dapat kembali masuk melalui jalur zonasi.

""Apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya" -Ki Hajar Dewantara"

- Pesan Kepala Sekolah -